Menuju Kesetaraan Gender: Eksplorasi Teori Relasi Kuasa dan Maqashid Syariah terhadap Dinamika Kekuasaan dalam Pernikahan
Keywords:
Gender, Relasi Kuasa, Maqashid Syariah, Kekuasaan, PernikahanAbstract
Penelitian ini mengeksplorasi rekonsepsi dinamika kekuasaan dalam pernikahan untuk mempromosikan kemitraan Islam yang lebih adil. Menggunakan metodologi kualitatif berbasis literatur, studi ini berlandaskan pada perspektif Islam pro-egaliter. Analisis melalui lensa teori terintegrasi relasi kekuasaan dan maqasid syariah memberikan wawasan holistik. Temuan menunjukkan bahwa rekonsepsi dinamika dapat memungkinkan lingkungan pernikahan yang menjunjung tinggi kesetaraan. Prinsip-prinsip Al-Quran yang menekankan keadilan dan tanggung jawab suami-istri memberikan basis bagi kemitraan yang harmonis. Mencapai tujuan seperti pelestarian hidup, akal, keturunan—kunci keseimbangan dan ketenangan dalam pernikahan—memerlukan penyelarasan kembali dengan nilai-nilai Islam egaliter. Pergeseran peran gender juga mencerminkan evolusi perspektif. Pada akhirnya, pernikahan seharusnya menjadi kolaborasi yang saling menghormati dan mendukung, bukan panggung dominasi mutlak. Pendidikan dan pengakuan terhadap prinsip-prinsip Islam progresif sangat penting untuk mewujudkan lingkungan pernikahan ideal. Kesimpulannya: kemitraan yang adil membutuhkan re-imajinasi relasi kekuasaan dan kewajiban dalam kerangka Islam yang progresif dan berkembang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Arif Sugitanata, Sarah Aqila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
